Pajak yang dibayarkan
masyarakat adalah sumber utama pemasukan anggaran untuk pembangunan nasional.
Target pajak Pemerintah dibuat dan harus terpenuhi demi kelancaran pembangunan
negara yang terus-menerus dilakukan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa macam pajak
yang harus dibayarkan, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan,
serta jenis-jenis pajak lainnya yang sudah diatur Pemerintah.
Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam
membangun Negara.
Manfaat
Pajak
Belakangan ini ramai
sekali pemberitaan mengenai kebijakan Tax Amnesty alias pengampunan pajak bagi wajib pajak yang
menunggak. Jumlahnya sangat besar sekaligus membuktikan bahwa hingga saat ini
masih cukup banyak warga negara yang belum taat dalam membayar pajak. Yang bisa
disebabkan kurangnya atau minimnya informasi akan manfaat dari pajak yang
dibayarkan.
Pajak merupakan salah
satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk beberapa hal. Berikut
ini adalah manfaat pajak yang akan kami informasikan secara lengkap.
Penggunaan Dana Pajak
- Dana
pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai segala pengeluaran
negara yang bersifat self
liquidating atau hal
lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang
ekspor.
- Dana
pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran hal-hal produktif seperti
pengeluaran yang dapat memberikan keuntungan ekonomis langsung untuk warga
negara. Contohnya adalah anggaran untuk pertanian.
- Dana
pajak juga digunakan untuk biaya pengeluaran hal-hal non produktif dan
juga non-self
liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya
adalah biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen
bersejarah.
- Dana
pajak pun juga bisa digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat
tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan
persenjataan dan penguatan pertahanan negara. Atau pengeluaran untuk warga
yatim piatu dan yang membutuhkan.
Dengan membayar pajak
secara benar dan sesuai dengan aturan, kita akan mendapatkan manfaat yang telah
dijelaskan di atas. Kita akan mendapatkan manfaat, seperti fasilitas umum dan
infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata,
pelatihan), subsidi akan pangan dan bahan bakar minyak, lingkungan hidup yang
lebih baik, transportasi massal, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bayar
Pajak secara Online dengan e-Billing Pajak
Banyak fasilitas yang
diberikan Pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam proses membayar pajak.
Salah satu cara untuk membayar pajak saat ini adalah dengan melakukan
pembayaran pajak secara online. Hal ini bisa mempermudah masyarakat umum, terutama
mereka yang tidak memiliki cukup waktu luang untuk mengurus pembayaran pajak di
kantor pajak.
Menurut Direktorat
Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara
elektronik dengan cara membuat kode billing atau ID
billing sebagai cara untuk membayar pajak. e-Billing sendiri adalah sistem baru yang menggantikan sistem
pembayaran lama yang dilakukan secara manual yang menggunakan media Surat
Setoran Pajak (SPP).
Sistem yang baru ini
mulai difungsikan secara resmi pada 1 Januari 2016 dan sudah secara penuh
berfungsi hingga sekarang. Saat ini sistem e-Billing perlahan akan menggantikan sistem manual sehingga kantor
pajak tidak akan lagi melayani pembayaran pajak secara manual. Karena itu,
pengetahuan akan cara membayar pajak online mutlak untuk diketahui.
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa didapatkan, antara lain:
- Membayar
pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID
Billing, kita dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja kita
mau.e-Billing dapat
mempermudah para wajib pajak untuk membayar kewajibannya dengan lebih
fleksibel.
- Menghindari
kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara
manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya
kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada
pembayaran manual.
- Transaksi real time. Data dan
hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian
dan penyebab lainnya.
Langkah-Langkah
Bayar Pajak Online
Terdapat dua tahapan
yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak. Caranya dengan pembuatan kode billing atau ID Billing.
Setelah itu, lakukan proses bayar pajak online.
1. Pembuatan
Kode Billing/ID
Billing
Pembuatan kode billing
atau ID Billing bisa dilakukan dengan tujuh cara, antara lain:
- Melalui
suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang telah disahkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini merupakan satu-satunya Application Services Provider (ASP) yang disahkan dan disetujui
DJP untuk membuat ID
Billingberdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.
- Dapat
melalui teller bank tertentu yang telah
disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui
Kantor Pos Indonesia.
- Melalui
SSE2 di situs pajak.go.id atau melalui DJP online.
- Untuk
pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS
ID Billing dengan
menekan *141*500#.
- Dapat
melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang
dapat dilakukan secara mandiri.
- Melalui
layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).
- Melalui
layanan internet banking (untuk bank tertentu).
2. Bayar
Pajak Online
Setelah membuat kode Billing dengan
berbagai metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:
- OnlinePajak dengan menggunakan fitur
bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
- Anjungan
Tunai Mandiri (ATM).
- Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa
melalui kantor pos.
- Mini
ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
- Melalui internet banking.
- Agen branchless banking.
- Dapat
pula melalui mobile banking (saat
ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Cara Bayar Pajak Online (Step
by Step)
Bayar Pajak Online adalah metode
baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time.
Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik dan lebih simpel serta lebih
fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di bank
ataupun kantor pajak. Saat ini semuanya bisa dilakukan di depan komputer di
mana pun Anda berada.
Berikut ini
tahapan-tahapan yang mesti Anda lakukan.
1. Daftarkan Perusahaan
Anda di OnlinePajak.
Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP
OnlinePajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan
perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Buat ID Billing di ASP
OnlinePajak. Ada dua cara untuk
membuat ID Billing di OnlinePajak:
- Menggunakan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat di OnlinePajak.
- Tidak
menggunakan SPT yang ada di OnlinePajak (khusus wajib pajak yang cuma
ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja)
Untuk diketahui, ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Jika
setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, Anda harus membuat ID Billing yang baru.
3. Manfaatkan ID Billing untuk bayar pajak secara online. Caranya:
- Masukkan
nomor ID Billing yang telah dibuat dengan
menggunakan fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank
persepsi, ATM, internet
banking, sms
banking, atau meyerahkan langsung ke teller di bank.
- Anda
kemudian akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah
menyelesaikan pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan
SPT Anda saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar
pajak.
Mudah,
Cepat, dan Simpel
Dengan fitur e-Billing atau bayar pajak online,
kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele.
Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun,
apabila masih bingung dengan cara membayar pajak online,
Anda bisa menghubungi customer
service atau bertanya di situs online-pajak.com.
Sumber:cermati.com
0 komentar:
Posting Komentar