Senin, 10 Oktober 2016

e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis


Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah sumber utama pemasukan anggaran untuk pembangunan nasional. Target pajak Pemerintah dibuat dan harus terpenuhi demi kelancaran pembangunan negara yang terus-menerus dilakukan. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa macam pajak yang harus dibayarkan, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis-jenis pajak lainnya yang sudah diatur Pemerintah. Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam membangun Negara.

Manfaat Pajak


Belakangan ini ramai sekali pemberitaan mengenai kebijakan Tax Amnesty alias pengampunan pajak bagi wajib pajak yang menunggak. Jumlahnya sangat besar sekaligus membuktikan bahwa hingga saat ini masih cukup banyak warga negara yang belum taat dalam membayar pajak. Yang bisa disebabkan kurangnya atau minimnya informasi akan manfaat dari pajak yang dibayarkan.
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk beberapa hal. Berikut ini adalah manfaat pajak yang akan kami informasikan secara lengkap.

Penggunaan Dana Pajak

  • Dana pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor.
  • Dana pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran hal-hal produktif seperti pengeluaran yang dapat memberikan keuntungan ekonomis langsung untuk warga negara. Contohnya adalah anggaran untuk pertanian.
  • Dana pajak juga digunakan untuk biaya pengeluaran hal-hal non produktif dan juga non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya adalah biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah.
  • Dana pajak pun juga bisa digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara. Atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.
Dengan membayar pajak secara benar dan sesuai dengan aturan, kita akan mendapatkan manfaat yang telah dijelaskan di atas. Kita akan mendapatkan manfaat, seperti fasilitas umum dan infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi akan pangan dan bahan bakar minyak, lingkungan hidup yang lebih baik, transportasi massal, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bayar Pajak secara Online dengan e-Billing Pajak

Banyak fasilitas yang diberikan Pemerintah untuk memudahkan wajib pajak dalam proses membayar pajak. Salah satu cara untuk membayar pajak saat ini adalah dengan melakukan pembayaran pajak secara online. Hal ini bisa mempermudah masyarakat umum, terutama mereka yang tidak memiliki cukup waktu luang untuk mengurus pembayaran pajak di kantor pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan cara membuat kode billing atau ID billing sebagai cara untuk membayar pajak. e-Billing sendiri adalah sistem baru yang menggantikan sistem pembayaran lama yang dilakukan secara manual yang menggunakan media Surat Setoran Pajak (SPP).
Sistem yang baru ini mulai difungsikan secara resmi pada 1 Januari 2016 dan sudah secara penuh berfungsi hingga sekarang. Saat ini sistem e-Billing perlahan akan menggantikan sistem manual sehingga kantor pajak tidak akan lagi melayani pembayaran pajak secara manual. Karena itu, pengetahuan akan cara membayar pajak online mutlak untuk diketahui.

Manfaat e-Billing Pajak

Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa didapatkan, antara lain:
  • Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, kita dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja kita mau.e-Billing dapat mempermudah para wajib pajak untuk membayar kewajibannya dengan lebih fleksibel.
  • Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual.
  • Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Online


Terdapat dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak. Caranya dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, lakukan proses bayar pajak online.
1. Pembuatan Kode Billing/ID Billing
Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan tujuh cara, antara lain:
  • Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini merupakan satu-satunya Application Services Provider (ASP) yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billingberdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.
  • Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui SSE2 di situs pajak.go.id atau melalui DJP online.
  • Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.
  • Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.
  • Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).
  • Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu).
2. Bayar Pajak Online
Setelah membuat kode Billing dengan berbagai metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:
  • OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.
  • Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
  • Melalui internet banking.
  • Agen branchless banking.
  • Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Cara Bayar Pajak Online (Step by Step)

Bayar Pajak Online adalah metode baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time. Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik dan lebih simpel serta lebih fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di bank ataupun kantor pajak. Saat ini semuanya bisa dilakukan di depan komputer di mana pun Anda berada.
Berikut ini tahapan-tahapan yang mesti Anda lakukan.
1. Daftarkan Perusahaan Anda di OnlinePajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Buat ID Billing di ASP OnlinePajak. Ada dua cara untuk membuat ID Billing di OnlinePajak:
  • Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat di OnlinePajak.
  • Tidak menggunakan SPT yang ada di OnlinePajak (khusus wajib pajak yang cuma ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja)
Untuk diketahui, ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, Anda harus membuat ID Billing yang baru.
3. Manfaatkan ID Billing untuk bayar pajak secara online. Caranya:
  • Masukkan nomor ID Billing yang telah dibuat dengan menggunakan fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau meyerahkan langsung ke teller di bank.
  • Anda kemudian akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT Anda saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar pajak.

Mudah, Cepat, dan Simpel

Dengan fitur e-Billing atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. Cara bayar pajak online menjadi mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun, apabila masih bingung dengan cara membayar pajak online, Anda bisa menghubungi customer service atau bertanya di situs online-pajak.com.


Sumber:cermati.com

0 komentar:

Posting Komentar