Senin, 07 November 2016

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak


Berbicara tentang perpajakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.
Tujuan Pemeriksaan Pajak 
Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:
1.      SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
2.      SPT rugi.
3.      SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
4.      Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5.      Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
1.      Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2.      Penghapusan NPWP.
3.      Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
4.      WP mengajukan keberatan.
5.      Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6.      Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.      Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
9.      Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
11. Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.
1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
§  Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
§  Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
§  Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
§  Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
§  Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
§  Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
§  Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
§  Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
§  Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
§  Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
§  Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
§  Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
§  Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
§  Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
§  Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:
§  Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
§  Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
§  Meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan Pemeriksaan.
§  Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
§  Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
§  Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
§  Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh Tim Pembahas jika ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
§  Memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa.
§  Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak, bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:
1.      Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
2.      Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.
3.      Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
4.      Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5.      Menyampaikan SPT rugi.
6.      Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
7.      Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.
2. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan pajak khusus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
1.      Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
2.      Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
3.      Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan, di antaranya:
1. Berdasarkan Jenis Pajaknya
Ruang lingkup pemeriksaan pajak meliputi: 
§  Satu jenis pajak
§  Beberapa jenis pajak
§  Seluruh jenis pajak
2. Berdasarkan Periode Pencatatan
Meliputi: 
§  Satu masa pajak
§  Beberapa masa pajak
§  Bagian tahun pajak
§  Tahun pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak 
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu tersebut.


1. Jangka Waktu Pengujian
Jangka waktu ini meliputi:
1.      Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
2.      Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
1.      Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak.
2.      Ada permintaan data kepada pihak ketiga.
3.      Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.
Sementara jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pahami Pemeriksaan Pajak Demi Kelancaran Administrasi Perpajakan Anda
Hal yang utama dalam proses pemeriksaan pajak adalah Anda memahami alurnya serta paham urusan administrasinya. Uraian di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan proses yang harus dijalani Wajib Pajak sehingga memudahkan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak, Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.



Sumber :cermati.com

0 komentar:

Posting Komentar