Senin, 07 November 2016
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
22.50
No comments
Berbicara tentang perpajakan,
Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment.
Artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan
berjalan jika WP memiliki pengetahuan perpajakan yang baik dan kepatuhan yang
tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian
kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang
dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Atau bertujuan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Jadi,
pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan
untuk memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan
benar, jelas, dan lengkap.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Sebagai bagian akhir dari proses
pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki
tujuan:
Menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan, meliputi:
1.
SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan
pajak.
2.
SPT rugi.
3.
SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
4.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau
akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5.
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis
yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.
Selain itu, pemeriksaan
pajak juga memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:
1.
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2.
Penghapusan NPWP.
3.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
4.
WP mengajukan keberatan.
5.
Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
6.
Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.
Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8.
Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
9.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10. Penentuan saat mulai
berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
11. Pemenuhan informasi
negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan
kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua
jenis pemeriksaan pajak.
1. Pemeriksaan
Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan di
tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang
dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:
§
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP,
atau objek yang terutang pajak.
§
Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
§
Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau
tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang
menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang
terutang pajak.
§
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
§
Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses
data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian
khusus.
§
Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau
tidak bergerak.
§
Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk
memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor
Direktorat Jenderal Pajak.
§
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.
§
Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan Kantor dilakukan di
Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor,
Wajib Pajak diwajibkan untuk:
§
Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
§
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen
lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan
penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang
pajak.
§
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
§
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.
§
Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
§
Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis
Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:
§
Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan.
§
Meminta Pemeriksa Pajak memberikan pemberitahuan tertulis pelaksanaan
Pemeriksaan Lapangan.
§
Meminta Pemeriksa Pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan
Pemeriksaan.
§
Meminta Pemeriksa Pajak memperlihatkan Surat Tugas jika susunan Tim
Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
§
Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
§
Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
§
Mengajukan permohonan untuk dilakukannya pembahasan oleh Tim Pembahas jika
ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan.
§
Memberikan pendapat pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui
formulir Kuesioner Pemeriksa.
§
Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang
tidak berhak.
Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang Pemeriksaan
Pemeriksaan pajak, bisa dilakukan
dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan,
yaitu:
1. Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan pajak rutin ini
dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban
perpajakan WP, antara lain:
1.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB
restitusi.
2.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak
disertai permohonan pengembalian kelebihan.
3.
Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
4.
Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5.
Menyampaikan SPT rugi.
6.
Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan
meninggalkan Indonesia selamanya.
7.
Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva
tetap.
2. Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan pajak khusus ini
dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi
ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dijalankan
dengan mengacu pada beberapa ketentuan, seperti:
1.
Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data
internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
2.
Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
3.
Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode
pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak memiliki cakupan objek pemeriksaan,
di antaranya:
1. Berdasarkan Jenis
Pajaknya
Ruang lingkup pemeriksaan pajak
meliputi:
§
Satu jenis pajak
§
Beberapa jenis pajak
§
Seluruh jenis pajak
2. Berdasarkan Periode Pencatatan
Meliputi:
§
Satu masa pajak
§
Beberapa masa pajak
§
Bagian tahun pajak
§
Tahun pajak
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Jangka waktu
pemeriksaan dibuat secukupnya yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan yang tediri dari proses pengujian dan pembahasan akhir hasil
pemeriksaan pajak. Keduanya memiliki jangka waktu yang berbeda. Untuk
mengetahui lebih lengkapnya, di bawah ini diuraikan perihal jangka waktu
tersebut.
1. Jangka Waktu
Pengujian
Jangka waktu ini meliputi:
1.
Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa,
atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
2.
Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak
tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan
pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
Jangka waktu pengujian dapat
diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:
1.
Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak
menjadi tahun pajak.
2.
Ada permintaan data kepada pihak ketiga.
3.
Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.
Sementara jangka waktu pengujian
Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama
pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi
melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.
2. Jangka Waktu
Pembahasan Akhir Pemeriksaan
Baik pemeriksaan lapangan maupun
pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP
disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pahami Pemeriksaan Pajak Demi Kelancaran Administrasi Perpajakan Anda
Hal yang utama dalam proses
pemeriksaan pajak adalah Anda memahami alurnya serta paham urusan
administrasinya. Uraian di atas memberikan gambaran detail tentang berkas dan
proses yang harus dijalani Wajib Pajak sehingga memudahkan melaksanakan
kewajiban perpajakannya. Selain mengetahui kewajiban waktu pemeriksaan pajak,
Wajib Pajak sebaiknya juga mengetahui haknya sebagai Wajib Pajak.
Sumber :cermati.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar