Seringkali
kita mendengar banyak kasus dimana orang malas berurusan dengan pajak. Mereka
merasa segala hal yang berkaitan dengan pajak itu merepotkan. Salah satu alasan
banyak orang enggan berurusan dengan pajak adalah takut apabila datang ke
kantor pajak, mereka diminta membayar pajak dalam jumlah yang sangat besar.
Namun, tidak selamanya seperti itu.
Salah
satu contohnya adalah pajak penghasilan.
Di dalam pajak penghasilan, ada istilah yang disebut Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Bagi Anda yang masuk dalam kategori PTKP ini atau dengan kata
lain gaji atau penghasilan seseorang dalam 1 tahun tidak melebihi batas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib pajak tersebut tidak wajib
untuk membayar pajak penghasilan.
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai apa itu pajak penghasilan, mari kita bahas
lebih lanjut di bawah ini.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Mengutip
dari Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang PPh, tercantum kalimat Kepada orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (UU No 10
Tahun 1994). Dalam artian, Dalam menghitung Laba Kena Pajak Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.
Dari
sini kita mengetahui bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada dasarnya
merupakan pengurang penghasilan netto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP sendiri ditentukan
berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.
Pembagian PTKP
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dibedakan antara Wajib Pajak Kawin dan yang tidak
kawin. Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
101/PMK.010/2016 besaran PTKP untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut.
§ Rp54.000.000,-
untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
§ Rp4.500.000,- untuk
tambahan Wajib Pajak yang kawin
§ Rp54.000.000,- tambahan
untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
§ Rp4.500.000,- tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Maksud
dari keluarga sedarah adalah yang masih garis keturunan lurus satu derajat
yaitu ayah, ibu, dan anak. Untuk hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan ke samping satu derajat yaitu saudara kandung. Sedangkan yang
dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat yaitu
mertua dan anak tiri, dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke
samping satu derajat adalah ipar.
Jadi
anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang
menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak
angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap
keluarga. Sedangkan yang dimaksud dengan menjadi tanggungan sepenuhnya adalah
anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
ditanggung oleh Wajib Pajak.
Pengertian
menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu:
§ Tinggal
bersama-sama dengan Wajib Pajak;
§ Nampak
secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;
§ Tidak
pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya
sendiri.
Sedangkan
apabila Wajib Pajak hanya sekedar menyumbang, memberikan bantuan, bertanggung
jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.
Penerapan PTKP Baru Sesuai dengan
PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Untuk
mengetahui bagaimana penerapan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK No.
101/PMK.010/2016 ini, maka kita akan menggunakan ilustrasi contoh sebagai
berikut:
Contoh:
§ PTKP
Tuan Susilo Tahun 2015 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
§ Tanggal
1 Februari Tahun 2016 Istri Tuan Susilo melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan
Susilo mulai 1 Februari 2016 memiliki 2 (dua) anak.
§ PTKP
Tuan Aditya Tahun Pajak 2016 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan
PTKP Tahun 2016 untuk 1 tahun adalah sebagai berikut:
1. PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita
(Kawin/Tidak Kawin)
PTKP
Laki-Laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/Tidak Kawin)
via iqglobal.intel.com
TK/0
= 54.000.000,-
TK/1
= 58.500.000,-
TK/2
= 63.000.000,-
TK/3
= 67.500.000,-
Keterangan:
§ Status
Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat
membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
§ TK/0
: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000
§ TK/1
: Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000
+ 4.500.000)
§ TK/2
: Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000 +
4.500.000 + 4.500.000)
§ TK/3
: Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000
+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
2. PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak
Bekerja/Tidak Usaha
PTKP
untuk Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha (Housewife)
via .rackcdn.com
K/0
= Rp58.500.000,-
K/1
= Rp63.000.000,-
K/2
= Rp67.500.000,-
K/3
= Rp72.000.000,-
Keterangan
(istri tidak bekerja):
§ K/0
:Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
§ K/1
:Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 +
4.500.000)
§ K/2
:Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 +
4.500.000 + 4.500.000)
§ K/3
: Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 +
4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
3. PTKP untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha
PTKP
untuk Laki-Laki Kawin Istri Bekerja/Usaha via familybusinessunit.com
§ K/I/0
= Rp112.500.000,-
§ K/I
/1 = Rp117.000.000,-
§ K/I
/2 = Rp121.500.000,-
§ K/I
/3 = Rp126.000.000,-
Keterangan
(Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha):
§ PTKP
untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami,
yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi
kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan
penghasilan suami)
§ K/I/0
= Kawin Istri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 +
54.000.000+ 4.500.000)
§ K/I/1
= Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000
(54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
§ K/I/2
= Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000
+ 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
§ K/I/3
= Kawin Istri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000
(54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
4. PTKP atas Warisan
PTKP
atasan Warisan via ummi-online.com
Penghasilan
yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan
dapat dibagikan kepada para ahli waris yang berhak, serta penghasilan tersebut
harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh
masing-masing ahli waris.
Maka dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) masing-masing
ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, sehingga dalam menghitung
PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan
pengurangan berupa PTKP.
Implementasi Penerapan Perubahan PTKP Tahun 2016
Mengutip
kembali dari PMK 101 tahun 2016, maka besaran nilai dari PTKP yang baru
merupakan implementasi dari perubahan yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016. Dan penyesuaian ini mulai diberlakukan
mulai Januari 2016. Maka dengan demikian wajib pajak bisa menyesuaikan
perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan PTKP baru
tersebut.
Pemerintah
menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa
pertimbangan sebagai berikut :
§ Menjaga
daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah
terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari
kebijakan penyesuaian harga BBM.
§ Kenaikan
PTKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan
pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan
dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini diharapkan dapat berdampak baik
pada tingkat penerimaan pajak. Meskipun akan ada penurunan dari Penghasilan
Kena Pajak (PKP), namun implementasi baru ini akan bisa meningkatkan penerimaan
pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) dan PPh Badan. Pada akhirnya, penerimaan pajak secara mikro akan turun,
namun daya beli masyarakat akan naik.
Sumber : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar