"Memang tax amnesty berhasil, tapi kita harus hati-hati," tegas Pengamat Ekonomi, Chatib Basri di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Lebih jauh Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini menjelaskan, penerimaan pajak sampai dengan Oktober ini sudah termasuk tax amnesty sebesar Rp 870,95 triliun. Sementara tanpa tax amnesty Rp 768,96 triliun, itu artinya pertumbuhan penerimaan hanya 0,48 persen.
Menurut Chatib, yang terjadi adalah Wajib Pajak memilih menghindari membayar setoran pajak 25 persen. "Itu karena arbitrase kepintaran Wajib Pajak hindari pajak 25 persen. Ini ada problem karena ruang fiskal jadi terbatas, makanya Sri Mulyani memotong anggaran belanja," ujarnya.
Saat ini, katanya, nilai deklarasi harta di program tax amnesty tercatat hampir Rp 4.000 triliun. Namun tidak semua aset dapat dipajaki. Tingkat pengembalian aset di Indonesia, dicontohkan Chatib sebesar 5 persen, itu berarti hanya Rp 200 triliun aset yang bisa dikenakan pajak.
"Kalau pajaknya 25 persen, maka dipajaki Rp 50 triliun. Makanya ada risiko penerimaan pajak tahun depan lebih rendah dari tahun ini," pungkas Chatib.(Fik/Nrm)
0 komentar:
Posting Komentar