Selasa, 15 November 2016

Agar Lepas dari Sanksi, Penunggak Pajak Diminta Ikut Tax Amnesty


Wajib Pajak (WP) yang menunggak atau tak bayar pajak bisa dikenai sanksi panyanderaan (gijzeling pajak). Ini merupakan langkah terakhir dari berbagai upaya untuk meminta wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.

Selain itu, panyanderaan merupakan salah satu bentuk sanksi hukum yang paling berat bagi WP yang tidak mengikuti aturan pajak.

"Penagihan aktif kalau wajib pajak enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset sampai penyanderaan (penjemputan paksa)," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu juga mengimbau kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah, melakukan upaya persuasif mengajak WP yang memiliki tunggakan pajak untuk ikut tax amnesty.

"Ya petugas pajak sosialisasi terus, masing-masing kepala Kanwil panggil penunggak pajak secara persuasif ikut amnesti pajak karena hanya bayar pokok pajak di SKP. Sanksi tidak dibayar dan tidak akan kena sanksi bunga penagihan," katanya.

Untuk itu, Hestu meminta supaya wajib pajak yang belum melaksanakan tugasnya, agar memanfaatkan program pengampunan pajak.

"Maka kami sarankan manfaatkan ini sebaiknya karena sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," imbaunya. (hns/hns)


Sumber : detik.com

0 komentar:

Posting Komentar