Kamis, 17 November 2016
Ranking Bayar Pajak RI Naik 44 Peringkat
02.19
No comments
Bank Dunia
dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia
naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan
reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong
investasi.
Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia, Ay Tjhing Phan mengungkapkan,
dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua
tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148
dari 189 negara.
"Kemudian naik 44 peringkat di tahun ini di posisi 104 diantara 190
negara yang disurvei," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Sepanjang 2015, sambung Tjhing Phan, sub indikator jumlah pembayaran dan
waktu yang diperlukan untuk mematuhi perpajakan Indonesia membaik menjadi
masing-masing 43 pembayaran dan 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan
sosial.
Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7 persen menjadi 30,6
persen dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru. Di mana 2 persen dibayar
oleh pemberi kerja. Sementara untuk indeks pasca pelaporan yang baru, Indonesia
mencatatkan skor baik 76,49, di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada
di posisi 47.
"Perbaikan peringkat yang signifikan ini adalah kontribusi dari
elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan
yang positif," Tjhing Phan menjelaskan.
Fokus pemerintah, katanya, memperbaiki kemudahan pembayaran pajak adalah
langkah yang tepat guna mendorong kepatuhan pajak.
"Sistem perpajakan yang efisien, terutama soal restitusi dan
pemeriksaan pajak, sehingga memungkinkan pemungutan pajak lebih mudah,
menstimulasi pertumbuhan ekonomi, dan mendorong investasi sambil memperluas
basis perpajakan di Indonesia," terangnya.
Menurut Tjhing Phan, kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty)
mencerminkan pertumbuhan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah Indonesia
saat ini. Sosialisasi berskala nasional dilakukan secara komprehensif dan patut
diapresiasi.
"Revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN diharapkan dapat dibahas dalam beberapa
bulan ke depan. Dengan begitu, terjadi peningkatan rasio pajak terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB), dan diharapkan reformasi pajak ini berlanjut pada alur
yang positif," tandasnya.
Sumber : liputan6.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar