This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 06 November 2016

Tax Amnesty Perkuat Ekonomi RI, Dirjen Pajak: Negara Lain Jadi Takut


Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty dari pemerintah telah membuat negara lain ketakutan.

Menurutnya, program tax amnesty telah membuat perekonomian RI tumbuh menjadi lebih baik. Akibatnya, nilai mata uang negara lain menjadi turun.

Hal itulah yang membuat sejumlah negara lain menjadi iri terhadap kesuksesan program tax amnesty Indonesia.

"Iri negara lain itu, bisa dibayangkan, dengan adanya tax amnesty dolar Singapura turun, dolar Amerika turun, semuanya kan turun. Orang (asing) bilangnya kurang ajar Indonesia," ungkap Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dengan keadaan perekonomian yang lebih baik, Ken mengatakan, maka Indonesia menjadi semakin kuat di tengah perekonomian global. Keadaan tersebut membuat sejumlah negara lain menjadi takut.

"Ekonominya (Indonesia) bagus, kita kuat. Itu kan (negara lain) menjadi takut," ungkap Ken. (drk/drk)



Sumber : detik.com

Kamis, 03 November 2016

KPK, KPPU & Ditjen Pajak Diminta Selidiki Perang Tarif Operator


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, didesak segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler.

Hal ini diklaim merupakan imbas dari polemik antar-operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi.

Di satu sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tujuan revisi ini agar industri telekomunikasi nasional bisa mendapatkan efisiensi.

Namun di sisi lain, Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman justru berpendapat bahwa revisi PP 52/53 tahun 2000 malah akan menciptakan inefisiensi. Bahkan dampaknya lebih luas lagi dan berpotensi merugikan negara.

Menurutnya, revisi PP ini seolah-olah membuat efisiensi, padahal hanya terjadi pada sebagian operator saja. Di sisi lain bisa membawa kerugian multiplier effect bagi industri telekomunikasi.

"Jadi secara agregat tidak menguntungkan sektor telekomunikasi. Itu yang menjadi perhatian dari Ombudsman,” ujar Alamsyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2016) di Jakarta.

Bahkan, menurutnya, revisi PP 52/53 tahun 2000 ini cenderung berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan maladministrasi.
Salah satu bukti maladministrasi yang akan terjadi adalah adanya perang tarif antar-operator telekomunikasi.

“KPK harusnya bisa memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif ini. Karena ada potensi kerugian negara maka KPK bisa memeriksa praktik perang tarif yang merugikan negara tersebut,” terang Alamsyah.

Selain KPK, menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), KPPU dan Ditjen Pajak juga dapat segera memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif.

"Sebab perang tarif yang dilakukan oleh operator telekomunikasi mengarah ke predatory pricing yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari pajak," katanya.

Ketika operator menjual harga produknya di bawah harga pokok penjualan, akan membuat operator merugi. Jika merugi maka operator tak membayar pajak.

Akibatnya, negara tidak bisa melakukan belanja publik. Menurut Yustinus, predatory pricing yang rugi sebenarnya publik secara luas.

Perang Tarif

Diketahuinya, saat ini tercatat perang tarif terjadi di dua operator. Beberapa waktu yang lalu, XL Axiata mengeluarkan promosi Rp 59 per menit untuk tarif telepon antar-operator. Sebelumnya, Indosat Ooredoo mengeluarkan tarif promosi Rp 1 per detik untuk tarif telepon antar-operator.

Selain mengeluarkan tarif promosi, Indosat dan XL juga mengeluarkan paket bicara antar-operator yang dijual di bawah harga pokok produksinya. Indosat mengeluarkan paket telepon ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit dibanderol Rp 135 ribu atau setiap menit Rp 225 per menit.

Sementara XL mengeluarkan paket telepon ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit seharga Rp 120 ribu atau Rp 200 per menit.

Jika merujuk penetapan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 250 per menit, ini artinya kedua operator itu melakukan dumping atau menjual produknya di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Merujuk aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tarif retail adalah biaya interkonkesi ditambah operasional perusahaan ditambah margin. Berdasarkan aturan tersebut, seharusnya tarif telepon antar-operator minimal adalah Rp 500 per menit.

Perhitungan itu didapat jika mengambil asumsi dari biaya terminasi (biaya interkoneksi tujuan pelanggan Rp 250) dan originasi (biaya interkoneksi asal pelanggan Rp 250). Operator bisa menurunkan biaya originasi tergantung dari kebijakan manajemen.

Jika Indosat dan XL menjual paket telepon ke semua operator masing-masing Rp 225 per menit serta Rp 200 per menit, ini artinya dua operator telekomunikasi tersebut menjual layanannya di bawah biaya produksi mereka.



Sumber : liputan6.com

Selasa, 01 November 2016

Apakah Sebaiknya Saya Ikut Amnesti Pajak?


Begini Cara Pedagang Siasati Kenaikan Harga Rokok di Tahun Depan


Rokok kretek filter dan rokok putih sudah menyumbang inflasi September 2016 sebesar 0,22 persen.
Liputan6.com, Jakarta Kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen di tahun depan akan mengerek harga rokok. Tak serta merta, pedagang akan menyesuaikan kenaikan harga rokok kretek filter dan rokok putih tersebut secara bertahap agar tidak membebani konsumen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto ‎mengatakan, rokok kretek filter dan rokok putih sudah menyumbang inflasi September 2016 sebesar 0,22 persen. Masing-masing andil ke inflasi sebesar 0,02 persen dan 0,01 persen.

"Ini karena pedagang eceran sudah menaikkan harga rokok sejak isu rokok Rp 50 ribu per bungkus. Tapi kenyataannya cukai rokok naiknya rata-rata 10,54 persen," ujar Suhariyanto yang akrab disapa Kecuk di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2016). 
Menurut dia, kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen dan penetapan harga jual eceran sebesar 12,26 persen akan menyumbang inflasi cukup tinggi. Sayangnya, BPS belum menghitung seberapa besar dampak inflasinya dari kebijakan tersebut.

"Pengaruh kenaikan cukai tentu memberi andil ke inflasi ‎lumayan tinggi. Tapi kami belum melakukan estimasi berapa besarnya," tutur Kecuk.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo menambahkan, harga rokok di September sudah mengalami kenaikan 1 persen, sehingga andil inflasinya 0,02 persen.

"Bobot rokok secara gabungan (kretek filter dan putih) 3,52 persen, hampir sama dengan beras terhadap inflasi," jelas dia.

Namun demikian, Sasmito mengungkapkan, pedagang eceran sangat lihai menaikkan harga rokok ‎sehingga tidak membebani konsumen.
Caranya, dengan menaikkan harga rokok secara bertahap dengan prosentase atau besaran yang tidak terlalu signifikan setiap bulan.

"Jadi disebar kenaikannya 10-12 bulan. Paling naiknya 1 persen atau beberapa persen di setiap bulan dari Rp 15.000 per bungkus misalnya jadi Rp 15.100 per bungkus, jadi kalau di total setahun bisa lebih dari 10 persen. ‎Konsumen tidak kerasa kan, dan supaya tidak kaget," dia menandaskan.


Sumber : liputan6.com

Pemerintah Pastikan Tak Ada Pajak Ganda pada Wacana PPN Rokok 10%


Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggodok wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau alias rokok sebesar 10 persen di tahun depan. Kajian ini melibatkan seluruh stakeholder untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini bukan pajak ganda‎.

"Itu (kenaikan PPN rokok) masih wacana. Dikonsultasikan dulu dengan semua stakeholder," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/10/2016). 
Ia menegaskan bahwa pengenaan PPN rokok ini bukan pajak ganda. Untuk itu, mekanisme ‎pungutan harus dipikirkan secara matang dan dilaksanakan secara benar yakni memajaki setiap nilai tambah baik dari sisi produksi sampai ke tangan konsumen.

"PPN itu harusnya pakai sistem pajak masukan dan pajak keluaran. Tarifnya 10 persen, dan semua barang yang lain juga seperti itu PPN-nya. Jika dilaksanakan dengan benar, maka tidak akan terjadi pajak berganda karena yang dipajaki efektifnya adalah nilai tambah yang terjadi di tiap proses produksi sampai barang itu dibeli konsumen‎," jelas Suahasil.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdit Peraturan PPN Industri I Direktorat Jenderal Pajak Wahyu ‎Winardi mengaku siap mendukung keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait kenaikan PPN rokok dari 8,7 persen saat ini menjadi 10 persen yang rencananya tahun depan.

"Kewenangan mengenai subyek,obyek, dan tarif pajak ada pada BKF. Sedang dikaji di BKF bersama stakeholder karena memang ada rencana pungutan 10 persen, termasuk mekanisme atau sistem pungutan yang lebih simpel," terangnya.

Pada prinsipnya, kata Wahyu, Ditjen Pajak akan melaksanakan penerapan kebijakan tersebut jika memang sudah disepakati bersama.
"Ditjen Pajak siap mendukung bila penerapan PPN 10 persen (sesuai mekanisme pemungutan PPN) tersebut akan dipercepat dalam rangka memperluas basis pajak," jelas Wahyu.(Fik/Nrm)


Sumber : liputan6.com

Pemerintah Melunak soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani


Pemerintah Indonesia membuka pintu negosiasi terhadap Google terkait tunggakan pajak. Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini disebut-sebut mau membayar pajak di Indonesia, namun dengan meminta negosiasi tarif pajak, penyelesaian masalah aturan dan hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat skors Raker Penyertaan Modal Negara dan Pembiayaan dengan Komisi XI DPR memberikan jawabannya.
Ia mengakui, Google memang berniat untuk bertemu dengan pemerintah Indonesia untuk berdiskusi bersama. 
Namun, Sri Mulyani menegaskan Indonesia akan tetap meminta hak dari pajak Google dengan jumlah yang adil.
"Saya belum di update, tapi yang pasti ‎Googlemau bertemu dengan pemerintah untuk duduk bersama. Posisinya pemerintah Indonesia tetap ingin mendapatkan porsi yang adil," tegas dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).

Sebelumnya Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi mengakui soal negosiasi antara pemerintah dan manajemen Google terkait pemenuhan tunggakan pajak.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mencari jalan keluar agar perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu mau membayar pajak.

"Ditjen Pajak dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mencari jalan keluar. Mereka harus bayar pajak sebab perusahaan IT dalam negeri biarpun rugi tetap bayar pajak, masa Google tidak bayar, it's not fair," dia menjelaskan.

Diakui Sofjan, Google bersedia memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia. Namun ada sejumlah aturan, masalah hukum, tarif pajak, dan lainnya yang masih dinegosiasikan antara Google dan Ditjen Pajak atau pemerintah Indonesia.

"Mereka mau membayar pajak, tapi masih negosiasi soal rate, masalah hukum diselesaikan, dan permintaan sejumlah aturan diperbaiki supaya mereka bisa bayar. Sekarang lagi hitung-hitungan dan kami sedang atur itu," jelasnya.

Sofjan berpendapat, Google memiliki masalah pajak lebih besar di negara lain ketimbang Indonesia. Perusahaan tersebut, selalu berbisnis dengan mencari pajak paling rendah.

"Mereka ada di mana-mana dan merasa tidak punya kewajiban bayar pajak di negara lain. Makanya sekarang mau kami atur selama ada kepastian hukum untuk mereka," ucap Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu.(Fik/Nrm)


Sumber :