Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, mengungkapkan, dari total 58 kasus pada 2016, tercatat 16 wajib pajak sudah bersedia ikut Tax Amnesty.
"Kita akan undang semua WP yang sudah diproses penyidikan. Kalau tidak ikut ya akan terus ke persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (26/1).
Dirinya menjelaskan ke-16 WP ini masih dalam masa penyelidikan. Di mana berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan WP pribadi maupun badan bisa ikut Tax Amnesty.
"Dengan syarat kalau dilakukan penyidikan dia harus bayar pokok pajak atas hasil maka ahli atau penyidik terkait akan melakukan penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Jadi bayar pokok tanpa sanksi dan uang tebusan atas harta yang dilaporkan dalam pernyataan amnesty," jelasnya.
Dia menjelaskan terdapat lima modus sebaran pidana pajak seperti membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, pungut tidak setor yang berarti memungut pajak dari orang lain tapi tidak disetorkan.
"Selain itu, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misal omzet Rp 1 miliar tapi dilaporkan cuma Rp 200 juta. Atau harta Rp 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta."
0 komentar:
Posting Komentar