Kamis, 26 Januari 2017

Di 2016, DJP catat 16 pelanggar pajak bebas berkat ikut Tax Amnesty

Di 2016, DJP catat 16 pelanggar pajak bebas berkat ikut Tax Amnesty




Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang saat ini memasuki periode akhir hingga Maret 2017. Salah satu berkah dengan mengikuti program ini ialah masyarakat yang terjerat kasus pajak bisa terbebas dari hukuman.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, mengungkapkan, dari total 58 kasus pada 2016, tercatat 16 wajib pajak sudah bersedia ikut Tax Amnesty.

"Kita akan undang semua WP yang sudah diproses penyidikan. Kalau tidak ikut ya akan terus ke persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (26/1).

Dirinya menjelaskan ke-16 WP ini masih dalam masa penyelidikan. Di mana berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan WP pribadi maupun badan bisa ikut Tax Amnesty.

"Dengan syarat kalau dilakukan penyidikan dia harus bayar pokok pajak atas hasil maka ahli atau penyidik terkait akan melakukan penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Jadi bayar pokok tanpa sanksi dan uang tebusan atas harta yang dilaporkan dalam pernyataan amnesty," jelasnya.

Dia menjelaskan terdapat lima modus sebaran pidana pajak seperti membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, pungut tidak setor yang berarti memungut pajak dari orang lain tapi tidak disetorkan.

"Selain itu, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misal omzet Rp 1 miliar tapi dilaporkan cuma Rp 200 juta. Atau harta Rp 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta."


Sumber : merdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar