Minggu, 22 Januari 2017

Minggu Ini, Kemenkeu Patok Tarif Ekspor Mineral 10 Persen

Minggu Ini, Kemenkeu Patok Tarif Ekspor Mineral 10 Persen

CNN Indonesia


Kementerian Keuangan memastikan tarif maksimal baru bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang sebesar 10 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif maksimal baru bea keluar ekspor konsentrat mineral dan barang tambang sebesar 10 persen. Angka itu sesuai rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"[Tarif bea keluar] yang 10 persen itu yang untuk benar raw atau belum sama sekali [melakukan pembangunan smelter], " tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Hotel Shangri-la Jakarta, Senin (23/1).

Suahasil mengatakan rancangan tarif bea keluar dibuat sedemikian rupa untuk memberikan insentif pada percepatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau barang tambang [smelter].

Karenanya, bagi perusahaan yang belum melakukan pembangunan smelter, atau kemajuan konstruksi nol persen, perusaha tersebut akan dikenakan tarif bea keluar tertinggi.

"Semakin maju progress [pembangunan] smelter, semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikeluarkan," ujarnya.

Terkait penetapan tarif bea keluar baru, Suahasil memastikan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Tarif bea keluar akan segera ditetapkan. Saya rasa dalam jangka waktu dekat,mungkin dalam jangka waktu beberapa hari ini, minggu ini bisa [keluar]," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tarif baru bea keluar merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomir 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.

Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 - 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar. (gir)

Sumber : CNN Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar