Kamis, 26 Januari 2017
DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
01.05
No comments
DJP
serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
·
·
·
DJP serahkan
bukti tersangka faktur palsu. ©2017 Merdeka.com
Merdeka.com - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) kepada pihak Kejaksaan NegeriJakarta Selatan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan
karena telah P21.
Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna
menjelaskan, TPPU dilakukan tersangka dengan menerbitkan dan menjual faktur
pajak fiktif senilai Rp 1,2 triliun dan merugikan negara Rp 123,41 miliar. Dari
total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49 miliar.
"Barang bukti dan berkas akan diserahkan.
Jumlah penjualan Rp 123 miliar itu sebagai barang bukti, dia dapat untung Rp 49
miliar dari faktur palsu, modusnya menyamarkan dari transaksi ilegal ke legal,"
jelas Dadang di Kantor DJP Pusat, Kamis (26/1).
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan
tindak pidana perpajakan berupa penjualan faktur yang dilakukan Amie. Atas
kasus tersebut, tersangka Amie telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua
tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 246,83 miliar.
"Jika kasus TPPU ini tersangka diancam
kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,"
jelasnya.
Adapun sebagian aset yang dimiliki tersangka
Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana penjualan
faktur pajak fiktif, telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar
yang terdiri dari:
1. Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang
merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe
2BR-B luas 61.40 meter persegi di Newmont Apartment
2. Delapan bidang properti baik tanah maupun
bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar
3. Sembilan unit kendaraan dengan total nilai
sekitar Rp1,9 miliar.
"Ditjen pajak tidak akan berhenti menegakkan hukum bagi yang
memungut tidak menyetor, mengisi SPT enggak bener dan tidak melaporkan SPT,
menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan data sebenarnya, kami akan teruskan
ke TPPU untuk kasus faktur demikian," tutup Dadang.
Sumber : Merdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar