This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 15 November 2016

Uang Tebusan Tax Amnesty Periode Dua Baru Rp 1 T


Satu setengah bulan sudah, periode dua tax amnesty berjalan sejak 1 Oktober 2016 lalu. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kememkeu) mencatat, total tarif tebusan tax amnesty periode kedua mecapai Rp 1 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan periode pertama.

"Periode pertama capai Rp 93 triliun. Saat ini tebusan Rp 1 triliun. Kalau periode kedua didominasi oleh UMKM," ungkap Hestu di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).

Kendati demikian, Hestu mengatakan, jika pemerintah masih melihat banyak potensi dari wajib pajak lain selain dari UMKM yang belum ikut program tax amnesty.

Dirinya mengatakan, supaya para wajib pajak tersebut, khususnya wajib pajak dari luar negeri, supaya mengikuti tax amnesty. Itu supaya, volatilitas nilai tukar Rupiah pun diharapkan tak menjadi halangan bagi wajib pajak untuk ikut serta dalam program tax amnesty.

"Wajib pajak besar itu juga masih banyak yang belum ikut. Atau yang sudah ikut, tapi belum melaporkan hartanya. Bankir, dokter, pemilik bank banyak yang belum ikut tax amnesty," kata Hestu.

"Sempat ada keluhan mengenai kurs, tapi ini tidak terpengaruh. Misalnya sekarang Rupiah turun, tetap jumlah harta dalam bentuk Dolar yang harus dibayar. Jadi jangan dikhawatirkan," tutup dia. (dna/dna)


Sumber : Detik.com

Agar Lepas dari Sanksi, Penunggak Pajak Diminta Ikut Tax Amnesty


Wajib Pajak (WP) yang menunggak atau tak bayar pajak bisa dikenai sanksi panyanderaan (gijzeling pajak). Ini merupakan langkah terakhir dari berbagai upaya untuk meminta wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.

Selain itu, panyanderaan merupakan salah satu bentuk sanksi hukum yang paling berat bagi WP yang tidak mengikuti aturan pajak.

"Penagihan aktif kalau wajib pajak enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset sampai penyanderaan (penjemputan paksa)," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hestu juga mengimbau kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) di masing-masing daerah, melakukan upaya persuasif mengajak WP yang memiliki tunggakan pajak untuk ikut tax amnesty.

"Ya petugas pajak sosialisasi terus, masing-masing kepala Kanwil panggil penunggak pajak secara persuasif ikut amnesti pajak karena hanya bayar pokok pajak di SKP. Sanksi tidak dibayar dan tidak akan kena sanksi bunga penagihan," katanya.

Untuk itu, Hestu meminta supaya wajib pajak yang belum melaksanakan tugasnya, agar memanfaatkan program pengampunan pajak.

"Maka kami sarankan manfaatkan ini sebaiknya karena sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," imbaunya. (hns/hns)


Sumber : detik.com

Sikap Kapolda Papua Soal Pengaturan Miras Patut Ditiru‎


Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi setinggi-tinggnya kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut. Kapolda Papua bahkan mengingatkan para penyidik pada satuan reserse dan kriminal semua Polres di wilayah itu agar menjerat para produsen, pemasok, dan pengedar minuman beralkohol dengan UU Kesehatan  dan UU Pangan.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan hal tersebut untuk menimbulkan efek jera agar minuman beralkohol tak lagi beredar di Papua. "Hal ini hendaknya ditiru dan diikuti pula oleh Kapolda-Kapolda yang lain di seluruh Indonesia sehingga anak-anak bangsa yang kita harapkan akan menjadi pewaris dan pelanjut dari negeri ini akan terhindar dari minuman yang haram dan terlarang tersebut," ujarnya, Selasa (15/11).

Dengan terhindar dari minuman beralkohol, anak-anak bangsa diharapkan bisa menjadi sehat dan mampu berbuat maksimal bagi kemajuan bangsa dan negaranya. Anwar menyadari tugas bangsa saat ini sangat berat. Untuk itu, Indonesia  benar-benar membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berkualitas demi membawa negeri ini menjadi maju dan bisa berbuat banyak di pentas dunia.

Menurut dia, segala hal dan masalah yang akan mengganggu tercapainya tujuan tersebut harus disingkirkan dan salah satunya adalah masalah minuman keras. "Hanya dengan sikap keras dan tegas dari pihak aparat penegak hukum terutama kepolisian hal ini bisa kita wujudkan," kata Anwar.



Republika.co.id

Kamis, 10 November 2016

PNS Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg



Pertamina, Pemda melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya untuk menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Foto/Okezone

PT Pertamina (Persero) mengemukakan, saat ini beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan kebijakan khusus terkait gas elpiji 3 kilogram (kg). Bersama Pertamina, Pemda melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerahnya tersebut untuk menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.

Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, saat ini sudah banyak ‎daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. "Seperti di Binjai, Deli Serdang, Bogor, Bandung mau declare, Bekasi. Jawa Tengah paling banyak Pati, Kudus, Semarang Kota, Semarang Kabupaten, Ponorogo, Blitar serta Kediri," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan karena PNS sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin. Sementara gas melon tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. ‎"Kita minta pemda, kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. Makanya pemda menyarankan tidak boleh," imbuh dia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, cara ini diambil lantaran hingga saat ini perseroan belum memiliki cara untuk mengawasi penyebaran pengguna gas elpiji 3kg. Belum ada aturan hukum yang menjadi pegangan Pertamina untuk melarang penggunaan gas melon bagi masyarakat mampu.

"‎Enggak bisa (diawasi). Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya minta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja, ditulis di tabung," tuturnya.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada PNS yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. "‎Enggak (dikasih punishment). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti zhalim, kalau zhalim nggak berkah. Makanya itu banyak pedagang eceran banyak yang pakai 5 kilo‎," tandasnya. 



Sumber : sindonews.com

Rabu, 09 November 2016

Aset Negara RI Mencapai Rp 5.285 Triliun



Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat aset yang dimiliki ‎ negara mencapai Rp 5.285 triliun per 30 Juni 2016. Aset negara tersebut diyakini akan terus meningkat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara‎ Sonny Loho mengatakan, pihaknya terus memperbaiki dan fokus pada penertiban dan hukum aset negara. Fokus perbaikan aset negara itu dilakukan mengingat DJKN juga telah genap berusia 10 tahun pada 1 November 2016.
"Dapat kami laporkan 10 tahun pembentukan DJKN, fokus penertiban dan hukum,"‎ kata Sonny, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Sonny menuturkan, dampak dari langkah tersebut adalah membaiknya laporan keuangan Pemerintah Pusat ‎dan lembaga. Aset negara yang terus meningkat sampai 30 Juni 2016 tercatat mencapai Rp 5.285 triliun.
"Dampaknya laporan keuangan Pemerintah Pusat dan lembaga. Sebelumnya disclamer karena pencatatan aset belum tertib jadi Wajar Tanpa Pengecualian dapat kami laporkan per 30 Juni 2016 mencapai Rp 5.285 triliun," papar Sonny.

Sonny mengatakan, aset tersebut akan bertambah dengan meningkatnya belanja modal, invetarisasi aset. Rencananya DJKN juga mendata sumber daya alam dan memasukkan dalam aset negaradengan begitu akan menambah kekayaan Indonesia.

"Ini setiap tahun meningkat dengan adanya belanja modal invetarisasi akan meningkat. Ini belum sumber daya alam, kami akan masukan untuk mencerminkan kekayaan Indonesia," tutur Sonny. (Pew/Ahm)


Sumber : liputan6.com

Sri Mulyani Bongkar Data Bos Perbankan yang Ikut Tax Amnesty



Menteri Keuangan (MenkeuSri Mulyani Indrawati membongkar data jumlah para petinggi di industri perbankan yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Faktanya, hingga saat ini masih sedikit komisaris, direksi, hingga pemegang saham perbankan yang mengikuti amnesti pajak.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah komisaris yang ada di industri perbankan mencapai 1.221 orang. Namun, yang mengikuti program pengampunan pajak baru sekitar 19%. Sedangkan yang 81% masih belum memanfaatkan haknya untuk mengikuti program tersebut.

Sementara untuk direksi, dari 2.352 orang direksi perbankan baru 12% yang ikut tax amnesty. Sedangkan untuk pemegang saham, baru 19% yang ikut tax amnesty dari 5.378 orang pemegang saham perbankan.

"Saya mencoba berpikir, mungkin mereka sudah taat dalam membayarkan pajaknya," kata dia dalam Dialog Perpajakan bersama Menteri Keuangan RI di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Selasa (8/11/2016) malam.

Untuk besaran uang tebusan pada periode I untuk wajib pajak di dunia perbankan, uang tebusan yang rendah dari komisaris perbankan sebesar Rp499 ribu dan paling tinggi Rp46 miliar. Total uang tebusan dari komisaris perbankan sebesar Rp194,39 miliar.

Selain itu, uang tebusan di kalangan jajaran direksi terendah sebesar Rp78 ribu‎ dan yang tertinggi yaitu Rp45,1 miliar dengan total uang tebusan sebesar Rp186,76 miliar. Dan untuk pemegang saham, uang tebusan terendah sebesar Rp25 ribu dan tertinggi Rp1 triliun. Total uang tebusan dari pemegang saham perbankan mencapai Rp3,26 triliun.

"Uang tebusan, yang paling rendah komisaris itu Rp499 ribu yang paling tinggi Rp46 miliar. Direksi yang paling rendah Rp78 ribu dan paling tinggi Rp45,1 miliar. Pemegang saham yang paling rendah Rp25 ribu dan paling tinggi Rp1,01 triliun," tandas Sri Mulyani.


Sumber : sindonews.com

Inilah Perbedaan Pajak dan Cukai Rokok serta Cara Menghitungnya


Dari akhir Agustus hingga September 2016, muncul kehebohan di tengah masyarakat karena santernya isu kenaikan rokok yang harga per bungkusnya diwacanakan sebesar Rp50.000. Isu yang ramai diperbincangkan ini ditanggapi pro dan kontra. Padahal, kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai rokok masih dalam pembahasan atau belum diperbarui saat itu.
Usut punya usut polemik ini berawal dari survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI. Hasil yang dirilis pada Juli 2016 tersebut menyatakan bahwa permintaan rokok di Indonesia sebenarnya bersifat inelastis. Artinya, permintaan rokok ini dipengaruhi harga jual rokok itu sendiri. Dari situ ditarik kesimpulan, jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp50.000, ada kemungkinan jumlah perokok akan berkurang, terutama di kalangan anak-anak dan orang-orang ekonomi ke bawah.
Faktor-Faktor yang Ikut Menentukan Harga Rokok di Pasaran

Memprihatinkan memang jika saat ini ditemukan makin banyaknya anak sekolah yang sudah mencoba merokok. Ini tentu saja mengundang perhatian banyak pihak. Terlebih kurang tegasnya penerapan aturan sampai akhirnya mengangkat wacana menaikkan harga rokok dari Rp20.000 menjadi Rp50.000. Namun, hingga memasuki awal September, kenaikan harga rokok belum diputuskan.
Terlepas dari pro dan kontra tentang kenaikan harga rokok yang ramai diberitakan media cetak dan elektronik, terutama media online, ada beberapa faktor yang perlu dicermati sehubungan dengan penentuan harga jual rokok, di antaranya:
§  Cukai Tembakau
Kebijakan yang berlaku di banyak negara menyatakan bahwa produk pertanian berupa tembakau dikenai cukai yang dipungut negara.
§  Pajak Rokok
Untuk diketahui, rokok adalah benda konsumsi yang dikenai pajak selain minuman beralkohol serta makanan dan minuman yang diimpor.
§  Ketetapan Produsen
Harga yang ditetapkan produsen rokok diputuskan dengan pertimbangan sejumlah hal, salah satunya ongkos produksi rokok itu sendiri.
Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang cukai rokok, perbedaannya dengan pajak rokok, serta mengapa kebijakan cukai dan pajak ini dikenakan secara bersamaan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

Penyumbang Besar Penerimaan Negara
Sebagai salah satu penerimaan negara, Pajak dan Cukai Rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai benda konsumsi yang di satu sisi membawa dampak positif bagi keuangan Negara. Namun, di sisi lain menimbulkan dampak negatif yang dikatakan berbahaya bagi kesehatan.
Pajak dan Cukai Rokok sendiri dipungut Negara sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan Negara. Penerimaan dari Pajak dan Cukai Rokok cukup besar nilainya. Pada 2015, rokok menjadi penyumbang pendapatan terbesar dari cukai sebesar Rp139,5 triliun. Penerimaan ini menjadikan hampir 96% penerimaan cukai negara didominasi masukkan dari sektor produksi tembakau.
Belakangan ini Pemerintah sedang mengupayakan agar lepas dari ketergantungan dari cukai rokok. Rencananya, beberapa barang konsumsi yang dampaknya dinilai negatif bagi masyarakat akan dikenakan cukai. Beberapa barang tersebut di antaranya bahan bakar minyak (BBM) dan botol plastik. Perlu diketahui selain rokok, barang konsumsi lainnya juga telah dikenakan cukai, yaitu minuman yang mengandung alkohol.
Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Jangan Sampai Salah Arti
Mungkin banyak di antara kita yang bertanya-tanya terkait dengan bagaimana perhitungan harga jual rokok (Harga Eceran Tertinggi/HET) yang ditetapkan Pemerintah. HET ditentukan dengan merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang perpajakan rokok, yaitu UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kedua UU tersebut mengatur tentang besaran pungutan Pajak dan Cukai Rokok. Dengan demikian, Pajak dan Cukai Rokok adalah dua hal yang berbeda.
Menurut kutipan UU dan bunyi Permenkeu tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah. Sementara yang dimaksud dengan Cukai Rokok adalah pungutan yang dipungut Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk, sigaret, cerutu, serta rokok daun. Dengan demikian, Pajak Rokok dan Cukai Rokok merupakan dua hal yang berbeda dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya.
Hal ini bermakna jika seorang perokok mengisap satu batang rokok, setiap batangnya dikenai dua kali pungutan. Yang pertama adalah Cukai rokok itu sendiri dan yang kedua adalah Pajak Rokok. Pungutan Pajak Rokok secara definitif tidak dibebankan pada pengguna rokok atau perokok itu sendiri. Sebab dalam UU secara definitif sekali lagi dijelaskan bahwa Wajib Pajak rokok adalah pabrik rokok atau pengusaha rokok itu sendiri, yang secara langsung harus melakukan pemesanan pita cukai dan berikutnya juga membayar Pajak Rokok. Namun, yang terlihat secara jelas adalah konsumen dibebankan pajak rokok tersebut.
Perbedaan Mendasar Pajak Rokok dan Cukai Rokok serta Perhitungannya


Lalu, apa perbedaan mendasar antara Pajak dan Cukai Rokok? Perbedaan mendasar Pajak dan Cukai Rokok adalah dasar pengenaannya. Jika Cukai Rokok yang dikenai adalah harga jual eceran dari produk rokok itu sendiri. Sementara dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai rokok. Hal ini sebagaimana telah diatur Pemerintah.
Kemudian berapakah besaran dari masing-masing, baik Cukai Rokok maupun Pajak Rokok? Berikut disajikan ilustrasi terkait dengan besaran dari Cukai Rokok dan Pajak Rokok. Sebelum membahas ilustrasi tentang perhitungan Cukai dan Pajak Rokok, yang perlu diperhatikan adalah Pemerintah menggunakan dua cara menghitung Cukai dan Pajak Rokok, yaitu:
§  Pajak Rokok dan Cukai secara langsung ialah sepersekian persen dari harga jual eceran rokok per batang
§  Pajak Rokok dan Cukai menggunakan advolrum atau sistem kombinasi yang dihitung berdasarkan akumulasi keseluruhan harga jual per bungkus.
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini penjelasannya:
1. Sistem Perhitungan Cukai dan Pajak Rokok Berdasar HJE (Harga Jual Eceran)
Jika HJE per batang rokok adalah Rp2.000, Cukai Rokok yang harus dibayar pengusaha per batang:
40% x Rp2.000 = Rp800
Sementara Pajak Rokok yang harus dibayar pengusaha per batang:
10% x Rp800 = Rp80
2. Sistem Kombinasi atau Advolrum
Jika dihitung dengan menggunakan tarif advolrum, ilustrasinya adalah sebagai berikut. Diasumsikan bahwa harga satu bungkus rokok rokok merek “S” sebesar Rp14.000 dengan cukai 40%. Dengan demikian, nilai Cukai Rokok tersebut adalah:
40% x Rp14.000 = Rp5.600
Dan Pemerintah Daerah (Pemda) memungut Pajak Rokok dengan besaran 10% atas Cukai Rokok. Dengan demikian, nilai Pajak Rokok yang harus dibayarkan adalah:
10% x Rp5.600 = Rp560
Dari situ, dapat diasumsikan harga jual yang ditetapkan dari satu bungkus rokok merek “S” setelah terkena Pajak dan Cukai Rokok adalah Rp14.560 dengan cukai sebesar Rp5.600.
Pentingnya Mengenakan Cukai dan Pajak Rokok
Dengan memahami sistem penghitungan Pajak dan Cukai Rokok tersebut, Anda akan memahami pula pentingnya kedua pungutan tersebut pada sebatang rokok. Rokok sejauh ini dianggap sebagai barang konsumsi sekunder, bahkan tersier. Karena itu, perlunya pemberlakuan pajak pada setiap bungkus rokok, bahkan per batang.
Pemerintah menggunakan dana yang didapat dari Pajak dan Cukai Rokok sebagai bagian dari alokasi biaya kesehatan bagi para perokok. Sementara Pajak Rokok sendiri, karena punggutan ini dilakukan sebagai bagian dari Pendapatan Daerah, Pajak Rokok dimaksudkan sebagai bagian dari peningkatan sarana dan prasarana kesehatan daerah, termasuk juga peningkatan sarana dan prasarana bagi perokok. Dan kabarnya juga dipergunakan untuk mendanai kampanye tentang bahaya merokok itu sendiri.


Sumber : cermati.com