This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 27 Februari 2017

Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

Jokowi Tunjuk Arun Lhokseumawe Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus



Selain kawasan kilang Arun, KEK Lhokseumawe juga meliputi kawasan Dewantara dan kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sejumlah kawasan di Provinsi Aceh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2017.

Payung hukum yang diteken Jokowi pada 17 Februari 2017 tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh sudah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK.

KEK Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud Jokowi, memiliki luas 2.622,48 hektare (ha), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha. Lalu KEK juga berlaku di Kawasan Dewantara seluas 582,08 ha, dan Kawasan Jamuan seluas 199,6 ha.

“KEK di Arun Lhokseumawe terdiri atas Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata,” kata Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/2).

Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh diberi wewenang untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK yang memiliki sejumlah fasilitas fiskal tersebut.


Badan usaha KEK Arun Lhokseumawe bertugas membangun kawasan tersebut sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak PP diundangkan.

PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan KEK Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.
 (gen)

Pemerintah Ingin Jual Avtur di Bandara Jeddah


Pemerintah Ingin Jual Avtur di Bandara Jeddah





Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memanfaatkan kedatangan Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz Al-Saud untuk membangun sektor energi di Indonesia. Pemerintah ingin agar bisa impor minyak dan gas (migas) dengan harga murah. 
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengungkapkan,‎ pemerintah menjajaki kerja sama dengan Raja Arab Saudi untuk impor minyak jenis Arabian Lite Crude.
"Impor minyak mentah dengan jumlah 110 ribu bph. Kami minta harga spesial, Jenis yang diimpor Arabian Lite Crude," kata Sujatmiko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Pemerintah juga akan melakukan penjajakan kerja sama untuk impor Liquified‎ Petroleum Gas (LPG) dari Arab. Saat ini, porsi impor PLG Indonesia sebanyak 5 juta Metrik Ton (MT) per tahun. "Impor LPG sekarang mencapai 5 juta MT per tahun. Nanti sebagian bisa mengambil dari Arab," tutur Sujatmiko.
Selain menjajaki kerja sama dalam impor minyak dan gas, dalam pertemuan dengan Raja Arab Saudi nanti juga akan membicarakan rencana PT Pertamina (Persero) untuk menjual avtur di di bandara Jeddah, Arab Saudi.
"Minta percepat izin jual avtur. Kalau dalam waktu dekat izin keluar Pertamina bisa langsung jualan. Saat ini di bandara Jeddah, sudah ada enam badan usaha penyedia avtur. Kalau ini jadi Pertamina jadi ketujuh," tutup Sujatmiko.
Sebelumnya pada 25 Februari 2017, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, kedatangan raja Arab Saudi memberikan dampak positif kepada Indonesia. 
"Kedatangan Raja ke sini enggak sembarangan. Berarti Timur Tengah seperti Arab Saudi sangat memperhatikan Indonesia. Itu menunjukkan betapa pentingnya Indonesia setingkat raja akan hadir ke sini," kata dia.
Kedatangan Raja Arab Saudi penting bagi iklim investasi Indonesia. Indonesia sendiri dianggap menarik investasi karena memiliki pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi.
"Ini penting bagi iklim investasi Indonesia. Saat ini dengan pertumbuhan ekonomi nomor tiga di dunia Indonesia dilirik yang punya kapital, menguasai kapital," ucap dia.
Kedatangan Raja Arab akan menguntungkan kedua belah pihak. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi, sementara Arab Saudi membutuhkan tempat untuk menyalurkan investasi. (Pew/Gdn)

Sumber : Liputan6.com


Konsultasi Pajak: Beli Rumah dari Gaji di Bawah PTKP

Konsultasi Pajak: Beli Rumah dari Gaji di Bawah PTKP
 
Liputan6.com, Jakarta - Selamat malam Bapak/Ibu,
Saya ingin bertanya jika ibu saya sudah bekerja selama 25 tahun dan gajinya sampai sekarang masih di bawah PTKP. Dan pada tahun ke-15, beliau membeli rumah seharga Rp 90 juta murni dari gajinya dan sampai sekarang beliau tidak punya NPWP.
Mohon bantuannya, bagaimana baiknya untuk melaporkan harta ini ya? Apakah akan dikenakan pajak jika beliau buat NPWP dan melaporkan SPT?
Bagaimana cara membuktikan bahwa rumah tersebut murni dari gaji beliau yang di bawah PTKP?
Apakah harus ikut TA? Tetapi info terbaru bilang gaji di bawah PTKP tidak usah ikut TA.
Mohon saran terbaiknya untuk kasus ini.
Thanks and regards,
Yanti
Pengirim: yantiqiuhxxxxx@gmail.com
JAWABAN:
Yth. Sdr. Yanti
Sesuai pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016, orang pribadi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015.
Ketentuan mengenai besaran PTKP setahun yang berlaku untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
a. Rp.36.000.000 untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi;
b. Rp.3.000.000 tambahan untuk WP yang kawin;
c. Rp.36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp.3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pelaporan bagi istri adalah digabungkan dengan suami, kecuali terdapat perjanjian pisah harta atau Istri menghendaki pelaporan yang terpisah dengan suami.
Saudara tidak menginformasikan hal ini kepada kami dan juga tidak memberikan informasi mengenai ayah saudara apakah juga bekerja atau tidak. Saudara harus mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut untuk menentukan besaran PTKP yang berlaku bagi ibu saudara.
Apabila penghasilan ibu saudara pada tahun 2015 berada di bawah PTKP yang berlaku pada Tahun Pajak tersebut, maka benar bahwa ibu saudara dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA). Selain itu dengan penghasilan dibawah PTKP, Ibu Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan juga tidak wajib menyampaikan SPT.
Apabila diminta untuk membuktikan bahwa rumah yang dibeli oleh ibu saudara adalah murni dari gaji, beliau dapat membuat perincian pemasukan, pengeluaran dan tabungan setiap bulan selama beliau bekerja sampai terkumpul dana untuk membeli rumah. Sebagai tambahan, Ibu Saudara juga dapat menyimpan bukti-bukti berupa slip gaji, buku tabungan dan catatan pengeluaran rumah tangga (apabila ada) untuk lebih meyakinkan apabila di kemudian hari dipertanyakan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Sumber : Liputan6.com

BI : Utang Luar Negeri Indonesia Masih Sehat

BI : Utang Luar Negeri Indonesia Masih Sehat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menilai rasio Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia masih sehat. Jumlahnya sekitar 35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau total utang pemerintah, ULN dan domestik sekitar 28 persen dari PDB dengan batas 60 persen," ujar Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, di Jakarta, Jumat, (24/2). Ia menambahkan, untuk utang swasta justru turun pada beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, ada kemungkinan penurunan itu dampak dari program tax amnesty. "Bisa saja, tadinya mereka kan utang ke orang Indonesia sebagai pemegang saham. Perusahaan Indonesia utang ke luar negeri dan dapat dapat jaminan pemegang saham, jadi utang anak usaha dan induk, dan pemiliknya ikut tax amnesty," jelas Mirza.
Ia menyatakan, kini BI tengah meneliti apakah ULN swasta pada 2016 memang turun karena faktor program tax amnesty. Per akhir Januari 2017, jumlah utang pemerintah tercatat mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun. 
Mirza juga menyebutkan, berdasarkan survei BI inflasi minggu kedua sekitar 0,35 persen month to month (mtm). Sebelumnya pada Januari cukup tinggi yakni mencapai 0,97 persen mtm.

Sumber : republika.co.id

Minggu, 26 Februari 2017

Menakar Agenda Politik Raja Salman dan Permainan Cantik Jokowi

Menakar Agenda Politik Raja Salman dan Permainan Cantik Jokowi

Jakarta - Raja Salman dari Arab Saudi akan berkunjung ke Indonesia mulai 1 sampai 9 Maret nanti. Ini adalah kunjungan yang bersejarah, mengingat sudah 47 tahun Raja Arab Saudi tak berkunjung ke Indonesia. Pakar kajian Timur Tengah menakar agenda politik di balik tur akbar Raja Salman ini.

Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam (PKTTI) Universitas Indonesia (UI) Abdul Muta'ali memandang agenda politik Raja Salman paling mutakhir tak bisa dilepaskan dari dinamika terbaru yang terjadi di kancah internasional. Kini Saudi mulai memandang Amerika Serikat bukan lagi teman sejati satu-satunya.

"Saat ini sangat sulit bagi Saudi menjadikan AS sebagai special friend. Masalahnya bukan hanya karena Trump effects," kata Abdul saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/2/2017).

Presiden AS Donald Trump memang dikenal akan kebijakan kontroversialnya, terlebih sikapnya terhadap negara-negara berpenduduk muslim. Namun, lebih dari itu, Saudi memandang Amerika bukan satu-satunya kekuatan di dunia ini. Kini telah bermunculan kekuatan-kekuatan baru di Timur Jauh.

"Geliat ekonomi Asia yang perlahan tapi pasti itu mengagetkan bukan hanya Amerika, tapi juga Eropa," kata Abdul.

Memang, Raja Salman tidak hanya berkunjung ke Indonesia, tapi juga ke negara-negara Asia lainnya, yakni Malaysia, Brunei, Jepang, China, Maladewa, dan Yordania. 

Selain itu, Arab Saudi mempertimbangkan problem gejolak peperangan di Timur Tengah. Konflik di Suriah ternyata lebih rumit daripada yang diperkirakan. AS dipandang Saudi semakin sulit diandalkan karena AS justru malah sibuk akan masalah sendiri.

"Sebanyak 34 aliansi militer di bawah komando Riyadh (Saudi) tampaknya belum ampuh menggetarkan pemerintahan Bashar Al Assad, yang dibekingi Teheran dan promotornya, Rusia," ujar Abdul.

Jadi ada tegangan antarkubu dalam konflik di Timur Tengah. Namun Indonesia, yang kini dipimpin Presiden Jokowi, mempertahankan politik bebas aktif, suatu prinsip politik yang sudah dipegang sedari Republik ini berusia belia. Jokowi sendiri juga mengunjungi Iran dan bertemu dengan Presiden Hassan Rouhani pada pertengahan Desember 2016.

Di titik inilah terlihat permainan ciamik politik internasional Indonesia yang dinakhodai Jokowi. Indonesia tidak bergabung dengan blok Iran dan Rusia, tapi juga tidak bergabung dengan blok Saudi dan Amerika Serikat.

"Indonesia bermain cukup cantik dengan tidak bergabung dengan aliansi militer tersebut, dan tidak pula bermakmum kepada Iran. Saya melihat Saudi mencoba meminang Indonesia agar keluar dari politik bebas aktifnya," tilik Abdul.

Yang jauh lebih penting, Jokowi diharapkan bakal memanfaatkan kunjungan Raja Salman demi kepentingan Indonesia sendiri. "Jokowi bisa memainkan dua peran sekaligus. Kepentingan politik pemerintahannya dan tentunya kepentingan nasional Indonesia," kata Abdul. 
(dnu/dnu)

Sumber : detikcom.

Kamis, 23 Februari 2017

Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar

Pemerintah Godok Aturan Hapus Pajak Penjualan Kapal Pesiar


BKPM dan Kementerian Pariwisata setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk kapal pesiar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) berencana untuk mengapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau yacht. Saat ini, pajak untuk penjualan kapal pesiar tersebut mencapai 75 persen.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian atau Lembaga terkait. Hasilnya, setidaknya ada tiga syarat yang harus diperhatikan jika nantinya PPnBM ini benar akan ditiadakan.
Asisten Deputi Jasa Kemaritiman, Kemenko Maritim RI Okto Irianto menjelaskan, Kemenko Maritim telah melakukan rapat dengan mengundang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Asosiasi Kapal Wisata serta stakeholders lainnya.
Pada prinsipnya, pihak-pihak yang terkait tersebut, khususnya BKPM sudah setuju dengan ide penghapusan PPnBM untuk yacht tersebut. Selain itu, Kementerian Pariwisata juga ikut mendukung rencana tersebut. 
"Kalau Bea Cukai prinsipnya mereka hanya menjalankan aturan, jadi kalaupun misalnya nanti dihapus, juga tidak apa-apa. Jadi pada dasarnya peserta rapat setuju agar PPnBM dihapuskan tapi ada tiga persyaratan yang harus diperhatikan,” kata dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/2/2017).
Persyaratan tersebut yaitu, Pertama, kapal pesiar yang dibebaskan PPnBM adalah kapal untuk keperluan industri wisata, seperti kapal untuk keperluan wisata bahari yang ada di Indonesia, bukan untuk kapal yang dipakai sendiri.
Kedua, kapal harus diregistrasi di Indonesia atau berbendera Indonesia. Syarat yang ketiga, kapal harus dikelola melalui badan hukum Indonesia misalnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Ini adalah tiga syarat yang kemarin sudah didiskusikan. Dengan demikian nantinya akan ada penerimaan-penerimaan pajak yang masuk ke negara. Jadi walaupun potensi PPnBM hilang, tetapi akan ada penerimaan lain ke negara melalui jenis pajak yang lain," papar Okto.
Pengalaman beberapa negara, Ungkap Okto, seperti Australia dan Thailand yang menghapus PPnBM kapal pesiar dapat dijadikan pelajaran berharga. Industri bahari di negara ini berkembang pesat setelah mereka mengambil kebijakan tersebut.
“Di Australia dan Thailand, setelah mereka menghapuskan luxury tax atau PPnBM, industri jasa wisata bahari mereka meningkat pesat, contoh di Phuket, Thailand. Nah itu yang kami harapkan," tambah dia.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman beserta pihak lain baik dari Kementerian maupun dari pengguna jasa terkait, saat ini masih menyusun proposal dahulu.
"Kami mengharapkan proposal dapat dilengkapi dalam waktu yang tidak terlalu lama. Nanti kalau proposal sudah lengkap, baru kami berdiskusi dengan Kemenkeu selaku pemegang keputusan kebijakan,” pungkasnya. (Gdn/Ndw)

Sumber : Liputan6.com

Sarung Tangan Karet RI Laris Manis di Amerika hingga Eropa

Sarung Tangan Karet RI Laris Manis di Amerika hingga Eropa

sarung tangan karet
Liputan6.com, Jakarta Industri sarung tangan karet tengah dipacu pemerintah terutama untuk pasar ekspor. Industri ini juga dipacu daya saingnya melalui kegiatan riset teknologi secara mandiri agar meningkatkan produksi dan inovasi.
“Industri sarung tangan karet mampu bertahan dan berkembang dengan baik dari segi kemampuan produksi maupun ekspor, meskipun saat ini masih menghadapi kendala ketidakpastian pasokan gas baik dari sisi volume maupun harga yang relatif masih kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara pesaing lainnnya,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Dia megungkapkan, produsen sarung tangan karet nasional saat ini mampu menunjukkan eksistensinya di kancah persaingan global baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini dilihat dari kemampuan produk sarung tangan karet Indonesia yang menembus pasar ekspor, di mana lebih dari 90 persen dipasarkan ke berbagai negara di benua Amerika dan Eropa.
“Nilai ekspor sarung tangan karet Indonesia tahun 2016 sebesar US$ 232,5 juta atau menempatkan posisi sarung tangan karet sebagai produk ekspor kedua terbesar setelah ban dalam produk barang-barang karet hilir,” kata dia.
Melihat hal tersebut, Airlangga optimistis kemampuan ekspor ini masih dapat ditingkatkan mengingat terbukanya peluang yang besar seiring globalisasi perdagangan yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya strategis baik dari Pemerintah maupun para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing industri sarung tangan karet nasional sehingga produknya mampu meraih kepercayaan pasar.
Sementara itu Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Teddy Caster Sianturi mengatakan industri hilir berbasis karet merupakan salah satu sektor prioritas yang akan dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
“Berbekal hal tersebut, Pemerintah telah memiliki landasan yang kuat untuk mengambil kebijakan-kebijakan untuk semakin mendorong pertumbuhan industri berbasis karet, antara lain memberikan proteksi, mengoptimalkan iklim usaha serta pemberian berbagai macam fasilitas insentif bagi industri existing dan calon investor baru,” papar Teddy.
Dalam upaya peningkatan kinerja industri sarung tangan karet nasiaonal, lanjut dia, keberadaan fasilitas penelitian dan pengembangan sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara penghasil karet alam terbesar kedua di dunia setelah Thailand. Namun, selama ini 80 persen produk karet alam primer Indonesia diekspor dan hanya 20 persen yang dikonsumsi dalam negeri.
“Untuk itu, kami berharap agar pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan menjadi salah satu prioritas bagi produsen sarung tangan karet dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” kata dia.
Selanjutnya, produsen sarung tangan karet dalam negeri diminta agar lebih lanjut melakukan inovasi teknologi, proses produksi dan pengembangan produk-produk sarung tangan karet bernilai tambah tinggi.
Selain itu, semakin banyak menggunakan bahan baku dan bahan penolong yang berasal dari dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan menerapkan produksi bersih.

Sumber : Liputan6.com