Rabu, 26 Oktober 2016
Oktober, Waktu Terbaik Ikut “Tax Amnesty” di Periode Kedua
21.39
No comments
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian
Keuangan menyarankan para wajib pajak yang tertarik ikut program tax
amnesty segera datang ke kantor pajak.
Ada keuntungan bila memutuskan menyampaikan Surat
Pelaporan Harta (SPH) dalam waktu dekat ini.
“Bulan ini (Oktober), bulan paling nyaman ikut tax
amnesty karena kantor kami belum padat lagi,” ujar ujar Direktur Pelayanan
dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Malang, Kamis
(12/10/2016).
Bila mengacu kepada pelaksanaan tax amnesty dari
1 Juli hingga 30 September 2016 lalu, para wajib pajak memilih datang ke kantor
pajak pada akhir-akhir september.
Akibatnya, para peserta tax amnesty membludak
sehingga pelayanantax amnesty tidak optimal.
Pada dua hari terakhir periode pertama tax
amnesty, Ditjen Pajak bahkan menetapkan situasi luar biasa atau kahar.
Penetapan situasi itu terjadi di beberapa kantor pajak, termasuk di Kantor
Pusat Ditjen Pajak di Jakarta.
“Enggak usah nunggu sampai Desember (ikut tax
amnesty), Kayak kemarin, di Kantor Pusat ada 3.500 orang datang sehari, antrean
panjang. Jadi saat inilah, saat paling nyaman untuk serahkan SPH,” kata Yoga.
Ditjen Pajak sudah membuat segmentasi wajib pajak
pada periode kedua program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Nantinya para wajib pajak tersebut akan didekati
menggunakan pendekatan yang berbeda-beda.
Segmen wajib pajak yang akan didekati terdiri dari
para pengusaha besar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan
segmen wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Segmen tersebut dinilai memiliki potensi cukup besar
untuk ikut program pengampunan pajak pada periode kedua.
Sumber : kompas.com
Pesan Sri Mulyani untuk Mereka yang Anggap "Tax Amnesty" sebagai Perangkap
21.36
No comments
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada
sebagian wajib pajak yang menilai program pengampunan pajak atau tax
amnesty sebagai perangkap.
"Saya ingin sampaikan pesan secara hati-hati,
soalnya ada pemikiran ikut tax amnesty akan masuk perangkap," ujar
perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Kepala Staf Kepresidenan,
Jakarta, Selasa (25/10/2016).
"Saya ingin mengatakan ikut amnesti itu adalah
kesempatan hak dalam rangka kepatuhan pembayaran pajak," lanjut Ani.
Dia membantah keras program tax amnesty sebagai
program penjebak wajib pajak untuk mau mendeklarasikan harta atau membawa
pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi).
Apalagi ada anggapan pemerintah akan memajaki wajib
pajak tersebut secara semena-mena pasca pemberlakuan program tax amnestyberakhir
pada 31 Maret 2017 nanti.
"Kami berjanji untuk memungut pajaknya dengan
cara yang baik. Jadi timbul kepercayaan baik dari sisi pembayar pajak maupun
dari sisi fiskus dan pengelola fiskal," ucap perempuan berusia 54 tahun
itu.
Saat ini, program tax amnesty sudah masuk
pada periode kedua. Tarif tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi yakni
tiga persen.
Sedangkan untuk deklarasi harta di luar negeri
dikenakan tarif enam persen Periode kedua ini berlangsung dari 1 Oktober hingga
31 Desember 2016 nanti.
Setelah itu, tax amnesty akan masuk
periode ketiga atau terakhir dab berakhir 31 Maret 2017.
Sumber : kompas.com
Singapura Tak Lagi Jadi Negara Termudah di Dunia untuk Melakukan Bisnis
21.31
No comments
Rabu, 26 Oktober 2016 | 19:17 WIB
Selandia Baru menggeser
posisi Singapura sebagai negara yang paling mudah di dunia untuk melakukan
kegiatan bisnis.
Hal
ini berdasarkan studi terbaru yang dilakukan Bank Dunia. Singapura harus rela
merosot ke peringkat dua dunia dalam laporan yang bertajuk “Doing Business
2017” tersebut.
Sudah
sekira satu dekade Singapura bertengger pada posisi teratas. Sementara itu,
Finlandia terdepak dari posisi 10 besar dan kini berada pada posisi
ke-13. Macedonia, yang satu dekade lalu berada pada posisi 92, kini berada
pada posisi ke-10.
Laporan
tersebut menyusun peringkat negara-negara berdasarkan 11 jenis indikator,
seperti kemudahan dalam memulai bisnis, perihal izin pembangunan konstruksi,
akses listrik, dan fasilitas kredit.
Untuk
pertama kalinya, Bank Dunia juga memasukkan faktor gender dalam
mempertimbangkan kemudahan memulai bisnis, mendaftarkan properti, dan akses
kontrak.
Selandia
Baru merupakan salah satu negara maju dengan pertumbuhan ekonomi paling pesat
di dunia.
Menempati
peringkat teratas, Selandia Baru hanya memiliki sedikit prosedur untuk memulai
bisnis dan waktu paling pendek untuk memenuhi semua itu, sejalan dengan hak
hukum yang kuat.
Brunei
Darussalam, Kazakhstan, Kenya, Belarus, dan Indonesia membuat langkah paling
besar dalam reformasi kemudahan bisnis.
Sementara
itu, peringkat AS turun menjadi posisi 15 dan Jepang bertahan pada posisi 34.
Peringkat China naik menjadi posisi 78 dari sebelumnya posisi 84. Peringkat
India pun tidak berubah dari posisi 130.
Sumber : kompas.com
Omzet Cahyono Mencapai Rp 4 Miliar Per Tahun dari Kotoran Sapi
21.07
No comments
Kotoran sapi bisa
dijadikan bahan bakar alternatif dengan mengolahnya menjadi biogas. Namun siapa
sangka, omzet dari usaha yang digeluti Bambang Boedi Cahyonountuk mengolah
kotoran sapi ini mencapai Rp 4 miliar per tahunnya.
Cahyono adalah bos dari
CV Energi Persada, unit usaha yang bergerak di bidang instalasi biogas, dengan
daerah operasi di Bandung Utara. Terhitung sudah tujuh tahun Cahyono bergelut
dengan kotoran sapi ini yang dimulai bersama Koperasi Peternak Sapi Bandung
Utara (KPSBU).
Bermula dari
keprihatinan terhadap lingkungan sekitar
Awalnya, pria kelahiran
Lumajang, Jawa Timur ini mengaku prihatin dengan melihat banyak kotoran sapi
yang dibuang begitu saja di daerah Lembang, sehingga menimbulkan pencemaran air
sungai. Salah satunya adalah sungai Cikapundung yang mengalir ke Bandung.
Lembang memang
merupakan salah satu sentra pertanian sayur dan peternakan sapi perah di
Indonesia. Lebih dari 20 ribu ekor sapi yang dipelihara oleh lebih dari 5 ribu
peternak yang tergabung dalam KPSBU.
Dari rasa prihatinnya
itulah yang mendorong Cahyono untuk berinisiatif mencari solusi atas masalah
pencemaran yang ditimbulkan dari kotoran sapi. Ia menggali informasi mengenai
teknologi biogas yang memberikannya ide untuk memanfaatkan kotoran sapi menjadi
bahan bakar alternatif.
Ide ini kemudian
dikembangkan dengan membuat desain reaktor biogas skala rumah tangga sebagai
sumber energi alternatif rumah tangga peternak sapi perah. Cahyono pada waktu
itu hanya berharap bawa dengan teknologi ini masyarakat Lembang bisa
memanfaatkan kotoran sapi sehingga kotoran sapi tidak lagi mencemari lingkungan.
Namun siapa sangka, ide
yang bermula dari kepedulian ini terus berkembang menjadi sebuah badan usaha
yang menjadi penyedia instalasi reaktor biogas bagi peternak sapi. Selain itu
bahkan juga terbentuk bengkel produksi peralatan biogas seperti kompor, kran
biogas, waterdrain, alat ukur tekanan biogas, sambungan perpipaan dan lain
sebagainya.
Selama 7 tahun berjalan
kerja sama dengan KPSBU, usaha ini telah berhasil menghadirkan 908 unit reaktor
biogas konstruksi bata semen cor bagi peternak KPSBU. Permintaan terus
bertambah, kredit biogas juga terus berjalan. Hal ini membuktikan bahwa
peternak percaya dan menggunakan teknologi ini.
Manfaat yang dihasilkan
memang luar biasa. Selain mengelola 2,7 ton kotoran sapi dari masalah
pencemaran lingkungan, sudah ada sekitar 2500 KK yang sudah tidak lagi
mengonsumsi elpiji, minyak tanah, kayu atau bahan bakar lain untuk memasak.
Komitmen dan keuletan
Selain dari manfaatnya,
sukses yang dicapai Cahyono tidak lepas dari komitmen dan keuletannya.
Instalasi reaktor biogas yang digunakan oleh Cahyono didesain hingga umur lebih
dari 25 tahun, dengan mengacu pada desain dari Nepal yang sudah digunakan sejak
tahun 80-an.
Dalam menjaga mutu, Ia
memberikan garansi dengan memperbaiki unit yang mengalami kegagalan konstruksi
karena berbagai hal. Cahyono mengaku bahwa kasus yang terjadi sedikit sekali,
kurang dari 20 unit, atau tidak mencapai 3 persen dari total yang sudah
dibangun di Lembang. Dan itu pun sudah diperbaiki semua.
Tidak hanya di Lembang,
permintaan dari koperasi dan organisasi lain juga terus berdatangan. Direktorat
Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM
selama beberapa tahun terakhir juga terus mengadakan reaktor biogas di berbagai
penjuru nusantara. Kegiatan yang sama juga dilakukan berbagai instansi
pemerintah daerah.
Ini menyebabkan konsep
usaha Cahyono meluas menjadi tingkat nasional. Ribuan unit peralatan instalasi
biogas seperti kompor biogas, kran biogas dan waterdrain juga sudah
dikirimkan ke berbagai penjuru nusantara. Permintaan pengadaan reaktor biogas
di Lembang dan di luar daerah terus berjalan. Begitu juga permintaan pelatihan
dan pengembangan masyarakat dengan teknologi biogas di berbagai daerah.
Dalam kerja sama dengan
organisasi lain atau instansi pemerintah secara nasional, Cahyono mengaku sudah
membangun, melatih dan mendampingi lebih dari 1700 unit pembangunan reaktor
biogas model bata semen cor. Permintaan dari organisasi lain juga terus
berdatangan, permintaan kerja sama ulang juga terus berlanjut.
Tidak hanya kotoran
sapi
Saat ini, Cahyono
mengaku sedang terlibat aktif dalam menghadirkan solusi pengelolaan sampah
organik di kota Bandung dengan menggunakan teknologi biogas. Model kegiatan
yang sama sedang ditawarkan untuk 10.000 reaktor pengolah sampah organik di
Bandung. Prototipe digester pengolah sampah sudah berjalan beberapa
unit dalam 2 tahun terakhir.
Seperti halnya dulu
mengatasi masalah kotoran sapi di Lembang, Ia berharap biogas ini mampu menjadi
salah satu solusi bagi kita semua dari permasalahan sampah di perkotaan.
Kisah sukses Bambang
Boedi Cahyono ini membawanya menjadi salah satu nominasi dalam Danamon Social
Entrepreneur Awards 2016. Ayo dukung dia sebagai PERAIH FAVORIT Danamon Social
Entrepreneur AwardS 2016 di http://www.danamonawards.org/. (adv)
Sumber : kompas.com
Sumber : kompas.com
Filipina Ingin Contoh Program Tax Amnesty RI
20.24
No comments
Kesuksesan Indonesia melaksanakan program
pengampunan pajak (tax amnesty) rupanya menjadi inspirasi bagi negara lain
untuk melakukan hal yang sama. Salah satunya yaitu Filipina yang juga ingin
mencoba menggelar program ini.
Ekonom OCBC Singapura Wellian Wiranto mengatakan,
saat ini pasar global memandang program tax amnesty yang digulirkan
Indonesia berjalan sukses meski masih menyisakan dua periode lagi. Hal ini
membuat pemerintah Filipina ingin menggulirkan program yang di negaranya.
"Dari pandangan pasar global, tax amnesty kita dianggap sukses. Negara Filipina mau coba program kita, mereka ada masalah juga," ujar dia di OCBC NISP Tower, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Dari pandangan pasar global, tax amnesty kita dianggap sukses. Negara Filipina mau coba program kita, mereka ada masalah juga," ujar dia di OCBC NISP Tower, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Sementara itu, terkait capaian dana repatriasi yang
belum belum sesuai harapan, Wellian menyatakan banyak kendala yang dihadapi
oleh para wajib pajak yang memarkir asetnya di negara lain. Salah satunya soal
bentuk aset wajib pajak di luar negeri banyak sebagian kecil yang berupa dana,
sedangkan mayoritas berupa saham dan aset tidak bergerak.
"Mereka belum repatriasi salah satu faktornya
karena akan ditahan 3 tahun di Indonesia. Dari planning mereka
kesulitan karena tidak tahu akan butuh duitnya. Selain itu, kalau mau
repatriasi agak susah, karena dana yang di negara lain tidak banyak yang cash tapi
banyak dalam berbagai instrumen. Kalau mau direpatriasi harus dijual,"
kata dia.
Namun demikian, menurut Wellian, tanpa banyaknya
dana yang masuk ke Indonesia, program tax amnesty ini telah
berkontribusi besar pada perekonomian Indonesia. Setidaknya mampu mendorong
kepercayaan investor pada iklim usaha di Indonesia.
"Repatriasi masih minim tapi dari pandangan
kami, tidak direpatriasi pun sudah menyumbang pada ekonomi Indonesia,"
tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Ini Prediksi Kenaikan UMP 2017 di Setiap Provinsi
20.17
No comments
Kementerian
Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi
(UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka
inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan
pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS)
sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober
2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan
ekonomi sebesar 5,18 persen.
Maka berdasarkan PP 78,
formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan
dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan
UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan
dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18
persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1
November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta,
seperti ditulis Rabu (26/10/2016).
Dari persentase
kenaikan UMP tersebut, Liputan6.com mencoba menghitung kenaikan dan
memprediksi UMP 2017 masing-masing provinsi:
1. Kepulauan Riau naik
Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
2. Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
2. Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
3. NTB naik Rp 122.343
dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
4. Sumatera Barat naik
Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
5. Jambi naik Rp
157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
6. NAD naik Rp 174.281
dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
7. Kalimantan Selatan
naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
8. Banten naik Rp
147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
9. Gorontalo naik Rp
154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
10. Bali naik Rp
149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
11. Sumatera Utara naik
Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
12. Bangka Belitung
naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
13. Kalimantan Tengah
naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
14. Sulawesi Utara naik
Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
15. Sulawesi Tengah
naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
16. Maluku naik Rp
146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
17. Papua Barat naik Rp
184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
18. Sulawesi Barat naik
Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
19. Bengkulu naik Rp
132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
20. Riau naik Rp
172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
21. DKI Jakarta naik Rp
255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
22. Kalimantan Timur
naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
23. Sulawesi Selatan
naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
24. Kalimantan Utara
naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
25. Lampung naik Rp 145.447
dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
26. Sulawesi Tenggara
naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
27. Maluku Utara naik
Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
28. Jawa Barat naik Rp
185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
29. NTT naik Rp 117.562
dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
30. Sumatera Selatan
naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
31. Papua naik Rp
200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Sumber : liputan6.com
Provinsi Ini Telah Tetapkan UMP 2017
20.11
No comments
Provinsi berikut
telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017
sebesar Rp 2,5 juta. Angka ini naik sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2016 provinsi tersebut yang sebesar Rp 2.118.500.
Propinsi Aceh ini menaikan UMP sebesar 20 persen dan disambut baik oleh kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lantaran kenaikan ini lebih besar dari persentase yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,25 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kaum buruh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20 persen. Dengan demikian, Gubernur Aceh tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Propinsi Aceh ini menaikan UMP sebesar 20 persen dan disambut baik oleh kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lantaran kenaikan ini lebih besar dari persentase yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,25 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kaum buruh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20 persen. Dengan demikian, Gubernur Aceh tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dia menilai, apa yang dilakukan
Gubernur Aceh ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab menurut
Said, yang dilarang yaitu kenaikan upah minimum di bawah persentase yang
ditetapkan Kemnaker.
"Ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang tidak dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya di bawah Undang-Undang," kata dia.
Selain itu menurut Said, penetapan upahseharusnya memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia bisa mengatasi ketertinggalan besaran upah minimum di negara-negara ASEAN lainnya.
"Dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Seperti diketahui, menurut data ILO, rata-rata buruh di Singapura sebesar US$ 3.547, Vietnam US$ 181, Filipina US$ 206, Thailand US$ 357, Malaysia US$ 609, hanya sementara Indonesia US$ 174," ujar dia
"Ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang tidak dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya di bawah Undang-Undang," kata dia.
Selain itu menurut Said, penetapan upahseharusnya memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi. Dengan demikian, Indonesia bisa mengatasi ketertinggalan besaran upah minimum di negara-negara ASEAN lainnya.
"Dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Seperti diketahui, menurut data ILO, rata-rata buruh di Singapura sebesar US$ 3.547, Vietnam US$ 181, Filipina US$ 206, Thailand US$ 357, Malaysia US$ 609, hanya sementara Indonesia US$ 174," ujar dia
Sumber : liputan6.com
Langganan:
Postingan (Atom)

















